Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Calon pegawai negeri sipil (PNS) tidak dibolehkan untuk melanjutkan pendidikan, kecuali sudah mengikuti prajabatan setelah bertugas selama dua tahun. Kecuali, kata Kepala BKD Batola Hardian Noo, yang bersangkutan memang diperlukan Pemkab. Misalnya, dokter yang melanjutkan pada bidang spesialis dan yang bersangkutan kembali lagi bertugas ke daerah. "Yang penting,mereka mau kembali ke daerah seperti dokter spesialis admin 07 May, 2011--
Source: http://www.lowongancpns.org/2011/05/cpns-tidak-boleh-lanjutkan-sekolah-sebelum-dua-tahun/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment